Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang dari hasil suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Termasuk, kemungkinan mengalir ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu, alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Selain itu, komisi antirasuah juga akan mengkaji kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, pencarian bukti masih dilakukan.

"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana diberikan kepada pihak lain. Setelah diterima tersangka LE. Sehingga, kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU? Ini juga kajian kami ke depan," ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Dalam kasus ini, dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek.

Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.