Bagikan:

JAKARTA - Polda Jambi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun umur karena terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring.

"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu 11 Juni.

Pria remaja itu ditangkap polisi diduga terlibat prostitusi daring dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di salah satu hotel Kota Jambi saat menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring.

Dalam perkara tersangka Z, disangkakan sementara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan untuk mengarah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial masih didalami penyidik Polda Jambi.

"Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga," kata Kristian Adi Wibawa dinukil dari Antara.

Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi usai melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur, korban masih berusia 14 tahun sampai 16 tahun.

Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks.

Namun, katanya, bukti itu belum begitu kuat dan masih dalam pemeriksaan penyidik mengarah ke TPPO, namun belum lengkap dari bukti-bukti yang ada.

Kristian juga mengatakan, meski tersangka anak di bawah umur namun tindakan tersangka sudah melanggar hukum dan saat ini tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.