SEMARANG - Jaksa penuntut umum menuntut mucikari prostitusi daring Junaidi Bobby hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, mengatakan terdakwa Bobby dinilai teerbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari dilansir Antara, Rabu, 11 Mei.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa.
BACA JUGA:
Menurut dia, kliennya memang tidak pas jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Nanti dalam pembelaan akan kami jabarkan," katanya.
Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.