Bagikan:

JAKARTA – Dua selebgram yang ditangap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng di salah satu hotel daerah Semarang memasang tarif Rp25 juta untuk satu kali transaksi. Dari banderol tersebut, ada kesepakatan harga antara muncikari JB dengan TE (26) dan FBD (26).

Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari harga tarif yang dipasang JB mendapat bagian Rp13 juta dan sisanya, Rp 12 juta, keuntungan PSK tersebut belum dipotong operasional seperti ongkos pesawat dan lainnya. Jika ditotal, kedua PSK menerima keuntungan bersih sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, JB telah menerima uang tanda terima (booking) untuk pemesanan TE dan FBD sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. 

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

“Sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, muncikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Kombes Djuhandani melalui keterangan resmi yang diterima, Senin 20 Desember.

Djuhandani juga menjelaskan, praktik prostitusi online ini melibatkan artis selebgram ternama Indonesia dan seorang warga negara Brazil, yakni FBD. Sedangkan TE berasal dari Jakarta.

Kata Djuhandani, kasus ini berhasil diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan dua selebgram ternama, TE dan FBD. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin 20 Desember.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, 1 unit HP iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit HP Xiaomi warga hitam biru.

Djuhandani menambahkan, kedua PSK yakni TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta