Usai <i>Live Streaming</i> di Instagram, Dua Kelompok Remaja di Tangerang Segera Siapkan Senjata Tajam Sebelum Saling Menyerang
Kompoltan remaja di Cisoka Tangerang tertangkap polisi saat berencana ingin tawuran dengan senjata tajam/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan secara bertahap, 37 remaja pria yang ditangkap karena berencana tawuran dengan membawa senjata tajam di Cisoka, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Komplotan ini disebut telah membuat resah masyarakat di wilayah hukum Tangerang, Banten. 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, rencana tawuran dua kelompok ini berawal dari ajakan secara live streaming yang disiarkan di media sosial dengan akun @allstar_tigaraksa. Saat itu admin akun mengatakan, "Ada pergerakan malam ini mas, kita layani," kata Shinto saat menggelar konferensi pers di Polda Banten, Senin 20 Desember.

Remaja yang terlibat rencana tawuran di Tangerang/ Foto: Dok. Polda Banten  

Setelah mendapatkan informasi dari Instagram, lanjut Shinto, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan pencegahan dengan meluncur ke lokasi yang telah ditentukan oleh kedua kelompok ini. 

"Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka. Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan 16 orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut an. AM (17), admin medsos Instagram an. MEF (17) dan FR (17)." beber Shinto.

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit handphone, 3 unit motor. 

Dan kini, ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 UU No. 12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ujar Shinto Silitonga.

Untuk titik kedua, masih dijelaskan Shinto, ada di pondok angkringan yang terletak di Cisoka. Di tempat itu empat remaja dari kelompok Bikini Bottom diamankan petugas. Mereka adalah, AKW (21) sebagai ketua kelompok, AM (19) admin medsos, BW (17), dan AG (20) anggota. 

Ke-4 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. 

"Untuk titik ketiga adalah di Kompleks Kirana, Cisoka, penyidik mengamankan 18 orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar. Dalam pemeriksaan terahadap ke-18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan. AKW menghubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi. Ke-18 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa. Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, "ujar kata Shinto.