Bagikan:

SEMARANG - Muncikari yang menjadi terdakwa kasus prostitusi daring di PN Semarang, Junaidi Bobby, memiliki daftar 23 perempuan yang akan "dijual" kepada konsumen yang menggunakan jasanya.

"Ada 23 orang, mereka ini 'freelance'. Kalau ada konsumen yang memesan, saya tawarkan foto-fotonya," kata Bobby dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari di PN Semarang, Selasa, dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.

Dia menjelaskan foto perempuan yang ditawarkan tersebut disesuaikan dengan keinginan konsumen.

Menurut dia, perempuan-perempuan yang fotonya ditawarkan ke calon konsumen prostitusi daring tersebut sudah memberikan izin dan mengetahui pekerjaan yang akan dijalani.

"Tidak ada ancaman atau tekanan. Mereka tahu pekerjaan yang diberikan untuk menemani laki-laki," kata pria yang berprofesi sebagai perias artis tersebut.

Bahkan, dia menyebut sering berkoordinasi dengan muncikari lain untuk mencari daftar perempuan yang sesuai dengan keinginan konsumen.

Dari puluhan perempuan yang dipekerjakannya itu, ia menyebut salah satunya yakni selebritis Instragram (selebgram) berinisial TE yang akhirnya ditangkap Polda Jawa Tengah saat menemani konsumennya di Semarang.

Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, Bobby mengaku mengenal TE karena sebelumnnya juga pernah bekerja dalam pekerjaan yang sama.

Dalam pekerjaan kali ini, kata dia, TE dijanjikan bayaran sebesar Rp16 juta yang baru dibayar Rp5 juta.

Terdakwa menyatakan tidak pernah mengancam atau memaksa TE.

Bahkan, menurut dia, justru TE secara sukarela melakukan "pekerjaan" itu karena mengeluh sedang mengalami kesulitan keuangan.

Sidang perkara ini sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Dalam perkara ini, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.