Bagikan:

SIDRAP - Polisi mengamankan 7 orang terkait prositusi online di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang di antaranya perempuan.

Praktik prostitusi online ini dibongkar tim gabungan Polres Sidrap pada Kamis, 17 Desember malam. Lokasi penggerebekan berada di Jalan Ratulangi, Maritengngae.

Mereka yang diamankan yakni pria berinisial Aw, DA, Fa, He. Sedangkan perempuan yang jadi saksi korban yakni Yp, R, Ib.

"Barang bukti, 10 buah HP berbagai merk, kondom berbagai merk, 3 botol pelumas,  uang Rp. 1.632.000,  satu unit mobil Honda Brio warna hitam," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, dihubungi VOI, Jumat, 18 Desember.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi online ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi praktik prostitusi di hotel. Polisi melakukan penyamaran dengan menghubungi muncikari.

"Setelah disepakati jasa tarif sebesar Rp800 ribu, selanjutnya kami menemui lelaki Aw dan selanjutnya Aw mengantar kami ke salah satu kamar hotel yang didalamnya sudah berada perempuan, dan menyerahkan uang tersebut," kata dia.

Para muncikari menerangkan dirinya bertugas sebagai pencari pelanggan/pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi pesan instan  dengan mengirimkan foto wanita dan melakukan penawaran harga. Setelah disepakati, selanjutnya dirinya mengarahkan para pengguna jasa ke kamar hotel.

“Para terduga muncikari menjelaskan dirinya menerima upah dari jasa prostitusi tersebut sebesar 20 persen dari tarif yang disepakati antara dirinya dan pengguna jasa," sambungnya.

Praktik prostitusi online disebut sudah berlangsung selama satu bulan. Lokasi transaksi di hotel yang sama. 

"Pada saat ini terduga pelaku dalam pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Sidrap,” kata AKP Benny.