Bukti Perkara Prostitusi VS Senilai Rp30 juta
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mendapatkan barang bukti prostitusi online yang menjerat artis berinisial VS, senilai Rp30 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, uang puluhan juta itu terbagi dua. Separuhnya dalam bentuk tunai, sementara sisanya Rp15 juta berbentuk bukti transfer.

"Dugaannya betul begitu (bukti uang)," ucap Budi kepada VOI, Rabu, 29 Juli.

Tetapi, belum dijelaskan mengenai uang tersebut merupakan tarif jasa prostitusi dari VS atau untuk kepentingan lain. Sebab, hal tersebut akan dipastikan dalam gelar perkara.

"Kepastian setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Budi.

Menambahkan, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut, dari pengungkapan ini, 3 orang ditangkap. Ketiganya adalah perempuan. 

"Benar, ketiga orang yang diamankan itu perempuan semua. Tapi soal peran nanti setelah gelar perkara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, artis VS ditangkap di hotel di Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan.