Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial MK dan MAZ sebagai tersangka muncikari kasus prostitusi artis berinisial VS. Sedangkan artis VS bebas karena berstatus saksi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MAZ. Sementara untuk VS masih di tetapkan sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli. 

Kasus prostitusi ini terungkap dari informasi transaksi prostitusi di hotel berbintang di Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli. Polisi mengamankan 3 orang yakni artis VS dan dua orang muncikari.

Dari penyelidikan diketahui, kedua muncikari mematok tarif Rp 30 juta untuk peminat jasa seks artis VS. Dari transaksi ini, masing-masing muncikari mendapatkan Rp 5 juta

“Modus operandi kedua muncikari adalah menawarkan prostitusi via handphone kepada calon penikmat jasa denganlebih dulu calon penikmat jasa mentransfer uang muka,” kata Pandra.

Selain membayar uang muka, pemesan artis VS juga diminta muncikari menyiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati. Dari hotel, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta, bukti transfer bank Rp15 juta dan Rp1 juta, nota pemesanan kamar hotel serta alat kontrasepsi.

Kedua muncikari artis VS dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Saat ini polisi ditegaskan Pandra tetap melakukan pengembangan penyidikan.