JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan terkait pengungkapan prostitusi online anak di bawah umur yang digerebek dari salah satu apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dari pengakuan salah satu korban, dia sudah lebih dari 17 kali menjadi korban eksploitasi seksual yang dijual para muncikari itu. Hasil pendalaman keterangan, dia menyebut bahkan sudah lebih dari 17 kali," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis 14 Oktober.
Hingga kini korban masih menjalani tes kesehatan di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan.
"Sudah tes kesehatan, tapi belum keluar. Sekarang dalam proses rehab psikologis," ujarnya.
Kapolres membenarkan jika para muncikari juga melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban.
"Ya hampir semua. Betul (selain dijual, korban juga dilecehkan oleh pelaku)," ucapnya.
Guna mencegah kejadian terulang, Polres Metro Jakarta Selatan juga akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi himbauan di lokasi tersebut.
"Jika itu tidak mempan, maka kita represif. Kita harap masyarakat memberikan informasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua perempuan dibawah umur menjadi korban eksploitasi dan kejahatan seksual yang dilakukan 5 orang mucikari.
Selain menjual dua gadis belia itu, kelima mucikari juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak dibawah umur itu.
BACA JUGA:
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, awal terbongkarnya skandal prostitusi yang melibatkan dua anak dibawah umur dijadikan objek eksploitasi itu bermula dari laporan kehilangan salah satu anak yang dilaporkan oleh orangtuanya.
Korban diketahui berusia sekitar 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 2. Pada pertengahan September, sambung Kapolres, ada seorang ibu yang melaporkan atas hilangnya anaknya selama beberapa hari. Ibu yang melaporkan itu mengaku sempat ada percekcokan keluarga sebelum anaknya hilang setelah pergi meninggalkan rumah.
"Kemudian ibu ini mencari tahu ke tetangga, kawan dan sebagainya, dan tak bertemu. Akhirnya melaporkan ke Polres Depok. Kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jaksel," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu 13 Oktober.
Selanjutnya keberadaan anak tersebut terdeteksi berada di salah satu apartemen wilayah Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis.
"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laki ini bertindak sebagai muncikari, dan menjajakan kedua anak tersebut melalui aplikasi Michat," katanya.
Kelima mucikari itu berinisial AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban. CD (25) selaku pengantar jemput korban, FH (18), AL (19), dan DA (19) selaku penjual korban melalui online.
Akibat perbuatannya, lima orang mucikari itu dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 jo 76 (i) atau pasal 83 jo 76 (f) atau pasal 81 jo 76 (d) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.