Bagikan:

JAKARTA - Muncikari berinisial ICA (35) menjaring korbannya, para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) bermodus lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota.

"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama dilansir ANTARA, Sabtu, 17 Maret.

ICA bersama 39 perempuan lainnya di sebuah indekos kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, digerebek polisi pada Kamis (16/3).

Kompol Putra melanjutkan pekerjaan itu dia buka di media sosial. Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.

Setelah korban datang, barulah ICA menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART melainkan PSK.

Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun, demikian mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Para perempuan tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana mereka dipaksa melayani pria "hidung belang" yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.

"Jadi, ada tiga 'bodyguard' (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagai calo para PSK itu," kata dia.

Sampai saat ini, ICA dan tiga pengawal berinisial HA, SR dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek indekos tempat penampungan perempuan untuk menjadi PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3).

Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos sebagai lokasi penampungan PSK.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Benar saja, polisi langsung mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Bahkan lima diantaranya masih berstatus di bawah umur.

Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang muncikari berinisial ICA alias Mami. Polisi lalu mengevakuasi para perempuan tersebut.

Ke-34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban.

Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp60