Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa 21 anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka FEA alias Mami Icha (24). Pemeriksaan bertujuan membongkar jaringan dan pola perekrutan.

"Tetap akan diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk mengetahui fakta peristiwa yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 27 September.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap puluhan remaja atau anak di bawah umur tersebut.

Sejauh ini, Ade hanya menyampaikan keterangan mereka sangat dibutuhkan penyidik untuk membongkar dugaan keterlibatan jaringan perdagangan orang atau TPPO.

"Ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus," ungkapnya.

Pada proses pemeriksaan, nantinya akan ada pihak yang mendampingi sesuai ketentuan undang-undang. Sebab, mereka masih di bawah umur.

"Tentunya dalam pemeriksaan nanti dengan menggandeng Bapas (Balai Pemasyarakatan), Pekerja Sosial (Peksos) dan orangtua atau wali," kata Ade.

Adapun, dugaan keberadaan jaringan TPPO di balik mami Icha berdasarkan jumlah remaja atau anak di bawah yang dijadikan sebagai PSK. Diyakini, ada pihak lain yang membantu merekrut 21 anak tersebut.

“Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” kata Ade.

Dalam kasus prostitusi ini, tersangka mami Icha dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.