JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik nakal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi 12 kilogram di Kampung Kademangan, Tangerang Selatan. Sebanyak 103 tabung gas berbagai ukuran disita untuk dijadikan alat bukti.
"Pengungkapan tindak pidana memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 26 September.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi soal adanya praktik nakal pengoplosan elpiji bersubsidi.
Informasi itupun didalami dan mendapat petunjuk aksi nakal tersebut dilakukan di Kampung Kademangan 005/002 Kelurahan Kademangan, Kecamatab Setu, Kota Tangerang Selatan.
Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi. Bersama dengan ketua RT setempat, petugas memeriksa rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan.
"Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung Gas elpiji 3 kilogran dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kilogram," sebutnya.
Dalam kasus ini, penyidik menangkap dan menetapkan seseorang berinisial RS sebagai tersangka. Meski, sehari sebelum pemeriksaan rumah pengoplosan, pria itu disebut sempat melarikan diri.
BACA JUGA:
"Tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.
Tersangka di kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.