Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik nakal pengoplosan gas subsidi di wilayah Depok dan Tangerang Selatan. Delapan orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalan keterangannya, Rabu, 16 Agustus.

Dalam praktik nakal pengoplosan ini, para tersangka penyuntikan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilo ke tabung 12 kilo.

Lokasi pengungkapan pertama berada di di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Di tempat itu enam orang diamankan.

Mereka berinisial PCA dan HSR sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.

Sementara di lokasi kedua yakini di Jalan Gelatik Nomor 62 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Dua orang berinisial FRD sebagai pemilik dan DNO sebagai karyawan langsung diamankan.

“Di dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 8 orang tersangka,” kata Ade Safri.

Dalam pengungkapan kasus itu, ratusan tabung gas ukuran 3 dan 12 kilo disita. Ada juga juga peralatan yang digunakan pelaku untuk memindahkan gas.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.