Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak yang diduga ikut menerima aliran uang gratifikasi dari eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Informasi ini diminta dari dua saksi, salah satunya pengacara bernama Rusadi Ramadhana Nurima.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rusadi diperiksa bersama Ferima Damasari yang merupakan karyawan Aero Wisata. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September.

"Dikonfirmasi juga adanya aliran uang dari tersangka dimaksud ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 25 September.

Selain itu, keduanya juga dikonfirmasi soal penerimaan gratifikasi yang dilakukan Eko. Tapi, Ali belum memerinci berapa jumlahnya.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya berbentuk uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Sebenarnya, ada tiga saksi lain yang akan diperiksa dalam kasus ini. Hanya saja mereka mangkir.

Ketiga saksi itu adalah Thio David, Joanna, dan Ihromi Partomuan Lubis yang merupakan pihak swasta. "Para saksi tidak hadir dan tanpa konirmasi pada tim penyidik," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto sedang diusut. KPK hingga kini belum memerinci dugaan penerimaan itu.

Namun, sejumlah informasi mengungkap dia menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.

Dalam rekening itu, masih kata sumber, juga ada uang yang masuk sebagai uang muka atau down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Diduga pemberi uang tersebut adalah sebuah perusahaan.