Bagikan:

JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mengawal dan membantu Pekerja Migran Indonesia yang mengalami pemukulan di sebuah kedai makan di Batu Kawa, Kuching, Sarawak, Malaysia.

KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono mengatakan KJRI sebelumnya pada Jumat (22/9), pukul 20.45 waktu Malaysia menerima informasi dari warga lokal, seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sebuah kedai makan telah mendapat perlakukan kasar.

Perempuan WNI tersebut telah dipaksa minum air dari dalam gelas dan kemudian ditampar serta dipukul di bagian kepala oleh seorang laki-laki warga lokal yang diduga majikan dari pekerja migran Indonesia tersebut.

KJRI mendapat potongan video CCTV kejadian pemukulan dari warga lokal yang memberikan informasi itu. Pada Sabtu (23/9), video tersebut viral dan tersebar di media sosial Facebook dan mendapatkan banyak respons dari berbagai kalangan di Malaysia.

Setelah menerima informasi tersebut, menurut Sigit, KJRI bergerak mencari kebenarannya dan berhasil mendapat informasi pekerja migran berinisial YN tersebut dan segera berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan tindakan serta menyelamatkan WNI tersebut.

Pada hari yang sama, Divisi Reserse Kriminal IPD Padawan telah menangkap laki-laki yang diduga melakukan pemukulan di dalam potongan video CCTV yang viral tersebut, dan berhasil menyelamatkan YN bersama seorang teman laki-lakinya berinisial FD.

Sementara itu, berdasarkan siaran media dari Penjabat Kepala Polisi Distrik Padawan DSP Lim Jaw Shyong, pada Sabtu, pukul 18.10 waktu setempat mereka mendapati satu unggahan di Facebook Mark Jackson yang memperlihatkan kejadian seseorang dipukul di sebuah kedai makan di Jalan MJC Batu kawa, Kuching.

Polisi dari IPD Padawan juga membenarkan menerima pengaduan terkait dengan insiden yang viral di laman media sosial tersebut dari seorang laki-laki berusia 37 tahun pada sore hari itu.

Dalam aduannya, laki-laki itu mengatakan menerima satu unggahan di laman media sosial di mana seorang perempuan WNI telah dipaksa minum cairan dari dalam gelas, lalu ditampar, serta dipukul di bagian kepala oleh seseorang yang diduga warga lokal.

Segera setelah menerima laporan, Badan Reserse Kriminal IPD Padawan bergerak ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka utama laki-laki berusia 24 tahun berhasil dideteksi, begitu pula korban dan rekannya. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan di kantor polisi.

Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan pasal 323 KUHP. Jika terbukti bersalah, dapat dipenjara hingga satu tahun atau dengan denda atau keduanya.

Kepolisian telah menghubungi KJRI Kuching di Sarawak dan korban kemudian dirujuk ke Konsulat Jenderal untuk sementara waktu, dan menyatakan kasus itu tidak berkaitan dengan unsur premanisme.