Bagikan:

JATENG - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching membantu pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia atau PMI bernama Meri Haspari. Perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah itu, ditahan majikannya selama 17 tahun sejak 2005.

“Benar Meri Haspari berhasil kami mediasi dengan pihak majikan yang menahannya selama 17 tahun, dan pihak majikan tersebut juga telah membayar upahnya yang tidak pernah dibayar selama 17 tahun," kata Konjen KJRI Kuching Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 4 Oktober.

Dia menjelaskan, setelah semua urusan kedua belah pihak diselesaikan dengan baik seperti pemenuhan upah, Meri dipulangkan melalui pos lintas batas negara atau PLBN Entikong, Kalimantan Barat besok Rabu 5 Oktober.

Meri selanjutnya akan melewati Pontianak hingga sampai ke kampung halamannya di Purworejo dengan didampingi staf KJRI Kuching.

Terkait pemulangan itu, Sigit mengaku telah melakukan komunikasi dengan DPRD Purworejo yang menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan kerja sama dari KJRI Kuching.

“Mereka (DPRD Purworejo) sangat menyambut baik, apa lagi Meri ini sudah 17 tahun tidak pernah pulang dan bertemu dengan keluarganya. Selain itu permasalahan gaji yang tidak dibayarkan majikan selama 17 tahun itu, namun dengan mediasi bersama polisi maka telah diselesaikan oleh majikan itu,” kata Sigit.

Sigit menuturkan, kasus ini berhasil ditangani dengan baik setelah pihak KJRI menerima surat dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI pada 29 Agustus 2022.

"Surat tersebut merupakan permohonan dari pihak keluarga Meri agar PB2MI dan KJRI Kuching dapat membantu memulangkan Meri yang telah ditahan majikannya selama 17 tahun di Sibu, Serawak, Malaysia," tuturnya.

Setelah mendapat surat itu, pihaknya langsung merespons dengan mencari keberadaan Meri dan siapa majikannya di Sibo, Serawak, Malaysia.

"Kemudian tanggal 1 September 2022 kami menghubungi majikan Meri agar datang ke KJRI Kuching untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga 14 hari pihak majikan tersebut tidak kunjung datang atau tidak punya iktikat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Sigit.

Menindaklanjuti hal tersebut, KJRI Kuching meminta bantuan Polisi Sibu agar bisa mengambil Meri dari rumah majikannya. Polisi Sibu pun meminta majikan untuk menghubungi KJRI Kuching guna menyelesaikan kewajibannya terhadap Mei.

Sedangkan Meri kemudian diserahkan Polisi Sibu ke KJRI Kuching tanggal 21 September 2022.

“Jadi saat majikan ini menghubungi KJRI, kami langsung meminta agar pihak majikan itu untuk segera membayar kewajibannya terhadap Meri dan mengembalikan barang-barang Meri yang ada di rumah majikan itu. Kami bersyukur kasus ini bisa diselesaikan dan Meri bisa dibantu pemulangannya,” kata Sigit.