Bagikan:

TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang perempuan yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku berperan sebagai perekrut dengan iming-iming gaji besar ke korbannya.

"Hari Selasa kemarin pelaku kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di Tasikmalaya, dilansir dari Antara, Kamis, 24 Agustus. 

Penangkapan pelaku TPPO inisial AW (36) berdasarkan hasil pengembangan kasus seorang warga Tasikmalaya yang disekap dan terlantar di Malaysia.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Majalengka, kemudian oleh polisi dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Pengakuan pelaku, kata dia, hanya berperan sebagai perekrut dengan mencari korban kemudian dijanjikan dapat gaji besar sebagai tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan, dibandingkan dengan di Indonesia sebesar Rp4 jutaan.

"Pelaku menjanjikan bahwa si korban ini bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dengan gaji lebih besar," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, dan 2 atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Tersangka dengan pasal tersebut diancam hukumannya 15 tahun penjara," kata Ari.

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya bersama instansi lainnya berhasil membantu proses pemulangan korban TPPO bernama Lusi (24) warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya yang disekap dan terlantar di Malaysia selama 10 bulan.

Upaya pemulangan itu setelah adanya laporan keluarga korban, kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Tasikmalaya hingga akhirnya korban bisa kembali pulang ke Indonesia berkat kerja sama dengan Mabes Polri dan KBRI di Malaysia.

Korban tertarik bekerja ke Malaysia melalui temannya di Tasikmalaya setelah dijanjikan akan bekerja di perusahaan dengan gaji besar.

Namun setibanya di negara tujuan, korban justru dikurung oleh pelaku TPPO di sana, korban berhasil kabur kemudian bersembunyi di kawasan perkebunan durian di Malaysia, dan berupaya bertahan hidup dengan bekerja di warung sekitar kebun durian.