Bagikan:

SOLO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo, Jawa Tengah. 

"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Djohan Andika di Solo, Antara, Jumat, 15 Juli.

Yang jelas, katanya, pihaknya sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Menurut Andika, berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Surakarta.

Korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada 21 Juni 2022.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada tanggal 4 Juli 2022

Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, antara lain, memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya, tersangka mencabuli korban.

"Tersangka melakukan pemaksaan dan tipu muslihat serta membujuk korban berbuat cabul di sejumlah tempat kejadian perkara, antara lain, di dalam mobil milik pelaku, mobil ibu korban, dan di kolam renang di beberapa hotel di Solo dalam kurun waktu tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022," kata Kapolres

Tersangka juga menunjukkan video asusila kepada korban dan tipu muslihat bahwa TAS mengaku juga bisa membantu kendala pembelajaran di sekolah. Polisi langsung menangkap pada tanggal 4 Juli dan menahan pelaku pada tanggal 5 Juli 2022.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga pot tanaman bidara yang digunakan untuk tipu muslihat bisa mengusir roh halus, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik video porno.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.