JAKARTA - Direktur Teknik di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toya Wening Kota Surakarta berinisial TAS ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan proses hukum terhadap TAS telah ditangani Polres Kota Surakarta.
"Sudah diproses, Pak Kapolres. Korbannya sudah melapor," kata Gibran, dikutip dari kanal YouTube Berita Surakarta, Selasa 12 Juli.
Gibran menjelaskan ketika laporan dari korban diterima, pihaknya langsung memproses yang bersangkutan ke pihak hukum.
"Yang jelas saya selaku Wali Kota, para pimpinan PDAM, Dewan Pengawas, langsung action begitu laporan kami terima," ujarnya.
Dia pun mengaku berterima kasih kepada pihak korban yang tidak takut untuk melaporkan petinggi PDAM Kota Surakarta atas tindakan tidak terpuji melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saya sangat mengapresiasi korban berani untuk speak up, setelah itu langsung kami follow up," tegas Girban.
Gibran mengatakan saat ini Polres Kota Surakarta telah melakukan penahanan terhadap TAS. Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya di depan hukum, TAS juga telah dicopot dari jabatannya sebagai petinggi PDAM Toya Wening Kota Surakarta.
"Yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi. Untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan ke pihak berwajib," tandasnya.