Bakal Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan, DPRD: Sekarang Saja Banyak Masalah, Kalau Jalannya Ditambahkan, Tambah Lagi Masalahnya
DPRD DKI Jakarta/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan 22 nama jalan di Jakarta yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang anggota, yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Gembong mengungkapkan, usulan pansus ini bermuara dari beberapa keluhan warga terdampak yang menolak adanya perubahan nama jalan tersebut. Sementara, Anies berniat menambah jumlah jalan yang akan diubah namanya.

"Dari 22 jalan saja ternyata di lapangan banyak terjadi masalah. Kalau ditambahkan lagi, berarti kan tambah banyak lagi masalahnya," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 14 Juli.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang telah berupaya jemput bola kepada warga untuk mengurus perubahan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK kepada warga terdampak perubahan nama jalan.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil, saat ini Pemprov DKI telah menyesuaikan perubahan alamat dalam 80,89 persen dan KK sebanyak 96,39 persen. Namun, ternyata masih ada penolakan dari warga, seperti di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Sudah dijemput bola, pun, mereka tidak mau. Misalnya kelurahan di Jakarta Timur itu, dari 700 sekian baru 27 yang diserahkan karena selebihnya mereka tidak mau ada perubahan pergantian nama," tutur Gembong.

Karenanya, pansus yang nanti dibentuk DPRD akan mendalami masalah yang timbul akibat perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi tersebut.

Pendalaman ini berupa pembahasan secara komprehensif bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, kepolisian, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Gembong juga membuka peluang pansus juga akan membahas polemik ini bersama warga yang menolak. Setelahnya, pansus akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov DKI.

"Maka, supaya ke depan tidak bermasalah, kita bentuk pansus. Pansus ini untuk mengurai masalahnya. Bisa saja rekomendasi nanti sampai ke pembatalan perubahan nama jalan. Tapi kita kan belum sampai ke arah itu. Prinsip dasarnya jangan sampai itu membebani masyarakat," urainya.