JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi rencana Komisi A DPRD DKI Jakarta yang akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi.
Riza mengaku pansus merupakan hak yang melekat pada anggota dewan. Meski demikian, Riza berharap pansus tidak sampai dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kami berharap setiap ada perbedaan pendapat Antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama. Tidak selalu pada pansus, banyak cara lain yang kita lakukan untuk dapat menyelesaikan masalah," kata Riza kepada wartawan, Jumat, 15 Juli.
Menurut dia, Pemprov DKI dan DPRD DKI cukup berdialog atau melakukan rapat kerja bersama untuk melakukan pendalaman secara komprehensif terkait kebijakan perubahan nama jalan ini.
Lagipula, ia mengklaim pergantian nama jalan juga dilakukan untuk masyarakat. "Artinya, setiap kebijakan yang dibuat Pemprov untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," tutur Riza.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan nama jalan di Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mujiyono menyebut, rencana pembentukan pansus perubahan nama jalan ini merupakan usulan dari para Anggota Komisi A DPRD DKI. Mereka melihat banyak protes yang datang dari warga terdampak pergantian puluhan nama jalan tersebut.
“Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama (jalan), sesuai usulan dari kawan-kawan," ucap Mujiyono.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono turut menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan 22 nama jalan di Jakarta.
Gembong mengungkapkan, usulan pansus ini bermuara dari beberapa keluhan warga terdampak yang menolak adanya perubahan nama jalan tersebut. Sementara, Anies berniat menambah jumlah jalan yang akan diubah namanya.
"Dari 22 jalan saja ternyata di lapangan banyak terjadi masalah. Kalau ditambahkan lagi, berarti kan tambah banyak lagi masalahnya," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 14 Juli.
BACA JUGA:
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang telah berupaya jemput bola kepada warga untuk mengurus perubahan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK kepada warga terdampak perubahan nama jalan. Namun, ternyata masih ada penolakan dari warga, seperti di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, dan Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Sudah dijemput bola, pun, mereka tidak mau. Misalnya kelurahan di Jakarta Timur itu, dari 700 sekian baru 27 yang diserahkan karena selebihnya mereka tidak mau ada perubahan pergantian nama," tutur Gembong.