Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan nama jalan di Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mujiyono menyebut, rencana pembentukan pansus perubahan nama jalan ini merupakan usulan dari para Anggota Komisi A DPRD DKI. Mereka melihat banyak protes yang datang dari warga terdampak pergantian puluhan nama jalan tersebut.

“Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama (jalan), sesuai usulan dari kawan-kawan," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang anggota, yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Dikatakan Mujiyono, pansus perubahan nama jalan bertujuan untuk meminimalisasi masalah yang kembali muncul di waktu mendatang. Mengingat, Anies pernah mengungkapkan dirinya akan menambah daftar nama jalan yang akan dilakukan perubahan nama.

"Pembentukan pansus supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” tutur Mujiyono.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung pembentukan Pansus tersebut. Menurutnya, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI.

“Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan. Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus, enggak tuntas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, protes perubahan nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terus bermunculan. Salah satunya warga di Jalan Budaya yang berubah menjadi Jalan Entong Gendut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur mengungkapkan keluhan mereka.

Kemudian, warga RW 06 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru mengaku tidak terima dan menolak perubahan nama jalan di wilayahnya menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Dalam perubahan nama Jalan Tanah Tinggi V menjadi Jalan Hamid Arief, warga mengaku tidak pernah dilibatkan. Kata warga, tidak ada musyawarah atau pemberitahuan pergantian nama jalan dari pihak kelurahan setempat.

Ada juga warga RW 01 Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, menolak keras perubahan nama Jalan Cikini VII yang menjadi Jalan Tino Sidin. Bahkan, 6 RT di RW 01 telah membuat pernyataan secara tertulis atas penolakan tersebut.