Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait perubahan nama jalan di Jakarta. Mereka akan mendalami masalah tersebut lantaran para anggota dewan ini tidak mendapat pemberitahuan sampai kebijakan itu telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku Pemprov DKI memang tidak berkonsultasi kepada DPRD DKI terkait keputusan perubahan puluhan nama jalan tersebut.

Sebab, dalam penetapan perubahan nama jalan, Anies hanya membuat landasan aturan berupa peraturan gubernur (pergub) dan bukan peraturan daerah (perda) yang dalam prosesnya harus melibatkan DPRD DKI.

"Penaaman jalan, memang sesuai dengan aturannya, cukup dengan pergub tidak perlu dengan perda, dan setelah diputuskan dengan pertimbangan, disampaikan kepada temen temen di DPRD," kata Riza kepada wartawan, Jumat, 15 Juli malam.

Riza mengaku pansus merupakan hak yang melekat pada anggota dewan. Meski demikian, Riza berharap pansus tidak sampai dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta.

Menurut dia, Pemprov DKI dan DPRD DKI cukup berdialog atau melakukan rapat kerja bersama untuk melakukan pendalaman secara komprehensif terkait kebijakan perubahan nama jalan ini.

"Kami menghormati, menghargai. Apabila ada yang ingin mengusulkan (pansus), harapan kami tentunya dari Pemprov bisa dibahas dan diskusikan bersama DPRD. Tidak perlu sampai pansus.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan nama jalan di Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mujiyono menyebut, rencana pembentukan pansus perubahan nama jalan ini merupakan usulan dari para Anggota Komisi A DPRD DKI. Mereka melihat banyak protes yang datang dari warga terdampak pergantian puluhan nama jalan tersebut.

"Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama (jalan), sesuai usulan dari kawan-kawan," ucap Mujiyono.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono turut menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan 22 nama jalan di Jakarta.

Gembong mengungkapkan, usulan pansus ini bermuara dari beberapa keluhan warga terdampak yang menolak adanya perubahan nama jalan tersebut. Sementara, Anies berniat menambah jumlah jalan yang akan diubah namanya.

"Dari 22 jalan saja ternyata di lapangan banyak terjadi masalah. Kalau ditambahkan lagi, berarti kan tambah banyak lagi masalahnya," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 14 Juli.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang telah berupaya jemput bola kepada warga untuk mengurus perubahan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK kepada warga terdampak perubahan nama jalan. Namun, ternyata masih ada penolakan dari warga, seperti di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Sudah dijemput bola, pun, mereka tidak mau. Misalnya kelurahan di Jakarta Timur itu, dari 700 sekian baru 27 yang diserahkan karena selebihnya mereka tidak mau ada perubahan pergantian nama," tutur Gembong.