Saksi Korban Kasus Pemerasan Pejabat di Solo akan Dipanggil Polisi
Polisi saat mengamankan tersangka AS (39) warga Pasar Kliwon (diborgol) karena terlibat kasus pemerisan untuk proses hukum, di Mapolresta Surakarta/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, memanggil saksi korban berinisial Tm untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota setempat.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi korban (Tm) untuk dimintai keterangan terkait kasus pemerasan dengan tersangka bernisial AS (39), warga Pasar Kliwon Solo.

"Kami sudah mengirim surat pemanggilan saksi korban (Tm), selaku kepada dinas di lingkungan Pemkot Surakarta, pada Senin ini. Saksi korban Tm yang akan diperiksa karena baru beliau yang melaporkan kasus itu," kata Kepala Sat Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, di Mapolresta Surakarta, dilansir Antara, Senin, 30 Agustus.

Dua pejabat lain berinisial Ts dan Hw di lingkungan Pemkot Surakarta juga menjadi korban. Meski mereka belum melaporkan, tetapi akan dipanggil untuk diperiksa guna menambah keterangan saksi, katanya.

Pihaknya mengimbau jika ada pejabat lain atau masyarakat Kota Solo yang merasa menjadi korban kasus pemerasan yang dilakukan tersangka,segera melaporkan kepada kepolisian.

Menurut dia, keterangan saksi nantinya disamakan dengan keterangan tersangka untuk berkas acara pemeriksaan (BAP), kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pencetakan rekening koran dari rekening milik adik tersangka yang diduga dijadikan pelaku untuk menerima uang pemerasan dari para korban.

"Kami sedang mendalami kasus itu, jika ada pihak lain yang terlibat," katanya.

Sebelumnya, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dengan menangkap seorang pelaku di sebuah indekos belakang Rumah Sakit (RS) Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu, 29 Agustus.

Penangkapan pelaku kasus pemerasan berinisial AS (40), warga Pasar Kliwon Solo dipimpin langsung Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Agus Puryadi, di indekosnya dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk diproses hukum.

Kasus pemerasan tersebut berawal adanya laporan dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Surakarta berinisial Tm yang melaporkan kepada kepolisian bahwa dirinya diperas seorang berinisial AS.

Pelaku mengaku orang dekat mantan wali kota kemudian meminta sejumlah uang kepada korban yang katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2021 hingga lima kali ditransfer uang sebesar Rp60 juta.

"Sebenarnya, antara AS dengan Tm sudah saling kenal. Namun, AS mengaku bernama Edi Pucang Sawit. Bahkan, korban sempat menghindar dengan mengganti nomor handphone, tetapi pelaku tetap mengetahui nomor barunya," kata Agus Purwadi saat menyerahkan kasus pemerasan ini di Sat Reskrim Polresta Surakarta.