Bagikan:

SOLO - Empat tersangka komplotan pemerasan yang ditangkap anggota Resmob Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah saat ini masih ditahan di rutan Mapolresta.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan keempat tersangka berinisial SNY (22), warga Kabupaten Semarang, ES (36), warga Kabupaten Pati, RB (43) dan TWA (39), masing-masing warga Kota Surakarta.

Oknum Polri, Bripda PPS, yang terlibat kasus itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Morwardi Solo dengan kondisi baik, dengan pengawasan ketat petugas polresta setempat.

Dia menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, komplotan pemerasan tersebut mengaku melakukan aksi 15 kali di Kabupaten Boyolali, Klaten, Solo, dan Semarang.

"Kelompok aksi pemerasan eksis di 15 tempat kejadian perkara (TKP) itu, dan melakukan aksi pemerasan kepada korbannya bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah," kata dia dikutip Antara, Jumat, 22 April.

Kapolres menjelaskan komplotan tersebut melakukan pemerasan terhadap sasaran dengan mengakses hotel-hotel melati. Indikasi para korban, melakukan perselingkuhan kemudian didokumentasikan untuk dijadikan bahan pemerasan oleh komplotan itu.

Sebelumnya  Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyebab polisi saling tembak di kawasan Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo, Jateng pada Selasa (19/4), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku pemerasan.

Pada saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan komplotannya. Upaya penangkapan ini bermula dari laporan terduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta.

Korban pemerasan ini, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama empat rekannya yang warga sipil.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.