Bagikan:

JAKARTA - Enam dari 14 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Bripda Rio Novemberyanto akhirnya ditangkap. Rupanya, pelaku ini tergabung dalam geng motor asal Kampung Bahari, GOPSTR17.

"Keenam pelaku tergabung di dalam geng GOPSTR17. Dalam kesehariannya, para pelaku tinggal di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kapolres Jakarta Utara, 

Kombes Wibowo di Mapolres Jakut, Antara, Jumat, 14 Januari.

Keenam anggota GOPSTR17 yang ditangkap yaitu WSK, DA, RAP, YA, MAD dan HMF. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pengeroyokan berawal saat Bripda Rio hendak melerai perkelahian yang sedang terjadi antara tersangka dengan korban awal, yaitu A dan P.

Perkelahian itu terjadi pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di depan salah satu warteg di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kala itu A dan P bertemu rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor yang menggunakan cukup banyak badan jalan.

Komplotan geng motor itu tidak terima saat kedua korban awal menggeber motor mereka.

"Pada saat berpapasan, korban menggeber kendaraannya dan mendapatkan respon secara langsung dari rombongan para pelaku, yaitu teriakan dan pengejaran oleh rombongan pelaku terhadap korban," kata Wibowo.

Pengeroyokan terjadi di Jalan Ende saat Bripda Rio yang melihat tindakan para pelaku berniat melerai justru ikut dihajar para tersangka. Bahkan ponselnya pun ikut dicuri usai kejadian pengeroyokan.

Menurut Wibowo, pengeroyokan tersebut terjadi secara spontan karena saat itu Bripda Rio disangka kawanan A dan P yang berniat membela keduanya. Padahal, Bripda Rio sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara bekerjasama dengan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya langsung menangkap para tersangka pengeroyokan setelah penyelidikan dan terkumpul barang bukti.

"Alhamdulillah kami telah menangkap 14 orang pelaku," kata Wibowo. Dari 14 yang ditangkap, enam di antaranya, yakni para tersangka utama pengeroyokan ditangkap ketika bersembunyi di daerah Subang, Jawa Barat.

"Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," kata Wibowo.

Sementara itu, delapan lainnya dinyatakan membantu keenam pelaku utama melarikan diri. Delapan orang ini masing-masing berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH dan RP.

Kepada keenam pelaku utama, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah mereka melakukan pengeroyokan.

"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.