Bagikan:

JAKARTA - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam pengeroyok anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Bripda Rio Novemberyanto. Pelaku kabur ke Subang, Jawa Barat.

Keenam pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Rio bersembunyi di Subang dengan bantuan delapan orang lainnya yang juga ditangkap tim gabungan.

"Keenam pelaku pengeroyokan ini berhasil ditangkap di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo saat konferensi pers di Jakarta, Antara, Jumat, 14 Januari.

Pengeroyok Bripda Rio yang ditangkap berinisial WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF. Mereka tergabung dalam geng motor asal Kampung Bahari, Tanjung Priok bernama "GOPSTR17".

Sedangkan delapan orang yang membantu pelarian keenam pelaku utama, yakni berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.

Pria berinisial SP memiliki peran penting menyediakan rumah persembunyian di Subang tersebut. Pengeroyokan ini terjadi pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di depan salah satu warung makan kawasan Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Awalnya para tersangka berkelahi dengan korban A dan P, karena kesalahpahaman di jalan. Kemudian, komplotan geng motor itu tak terima karena dengan aksi korban yang menarik gas motor.

"Pada saat berpapasan, korban menggeber kendaraannya dan mendapatkan respons secara langsung dari rombongan para pelaku yaitu teriakan dan pengejaran oleh rombongan pelaku terhadap korban," ujar kata Wibowo.

Perkelahian pun terjadi di Jalan Ende, namun Bripda Rio yang sedang makan melihat itu dan langsung berniat melerai. Namun, hal itu justru membuatnya ikut dihajar oleh para tersangka. Ponselnya pun dicuri oleh salah satu dari anggota geng motor itu.

"Anggota kami, anggota Polri dari kesatuan Polair yang keluar dan datang bermaksud untuk melerai. Namun, justru jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan pelaku tadi," kata Wibowo.

Menurut Wibowo, pengeroyokan tersebut terjadi secara spontan karena saat itu Bripda Rio disangka para tersangka membela korban A dan P. Padahal, Bripda Rio sedang menjalankan tugas sebagai anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku utama terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak telepon seluler milik Bripda Rio usai mengeroyok.

"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," tutur Wibowo.

Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian. Sebab, ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron.