Perusak dan Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Ditangkap, Abu Janda: Tolong Jangan Ada Materai Damai!
Photo by niu niu on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan kepolisian berhasil melacak keberadaan HF yang bikin heboh karena sengaja menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru. HF sudah ditangkap. Begini respons penggiat media sosial Abu Janda.

Kabid Humas Polda Yogyakarta, Kombes Yuliyanto menjelaskan proses penangkapan pelaku terjadi pukul 23.00 WIB, Kamis 13 Januari kemarin di jalan area Kecamatan Banguntapan. Proses penangkapan dipimpin langsung Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Polda Yogyakarta menjadi tim backup dalam proses penangkapan. Ketika disergap, tidak ada perlawanan dari pelaku HF.

Pelaku sempat dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal. Terliihat dia sedang duduk di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Polsek Banguntapan.

"Pria tersebut dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman," tutur Yuliyanto.

Penggiat media sosial Abu Janda memberi apresiasi besar kepada Pemkab Lumajang yang bereaksi cepat terkait perbuatan intoleransi ini. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada polisi yang berhasil akhirnya menemukan pelaku.

"Tolong jangan ada materai damai ya pak," tulis Abu Janda di akun Instagramnya.

Sebelumnya, video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru. Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang oleh pria tersebut.

Polisi memang geram dengan perbuatan intoleransi yang dilakukan FH di lokasi bencana Gunung Semeru. Polisi juga akan memburu pihak penyebar video tersebut.

Pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.