Bagikan:

BENGKULU - Polisi mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pemerasan terhadap kepala desa (kades) di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

"Masih kami dalami, apakah ada atau tidak pelaku lain dalam kasus pemerasan kades ini," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat 16 Agustus, disitat Antara.

Satuan Reskrim Polres Mukomuko menangkap pelaku berinisial JD di tempat kejadian perkara di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Rabu 14 Agustus sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan JD tersebut bermula dari laporan salah satu kades di Kecamatan V Koto. JD diketahui salah seorang pengusaha kafe di Mukomuko saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini terdiri atas tiga saksi dari pelapor, lalu terlapor, dan dua rekan terlapor.

Ia menjelaskan, peristiwa itu dimulai tanggal 13 Agustus 2024 dimana terlapor menghubungi korban untuk mengajak ketemu di salah satu kafe yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia mengatakan, terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah BUMDes di desa pelapor, setelah itu terlapor membicarakan kepada korban jika ingin dibantu korban diminta uang Rp18 juta.

Sebaliknya, jika permintaan terlapor tidak dipenuhi, maka terlapor melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Dalam melakukan aksinya, terlapor mengaku tidak mencatut nama pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Kemudian, sesuai perjanjian antara pelapor dan terlapor, yang baru diterima terlapor sebesar Rp5,5 juta yang dia peroleh pada Selasa 13 Agustus sebesar Rp3 juta dan hari Kamis 14 Agustus sebesar Rp2,5 juta.

Dari uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta itu, yang sudah digunakan oleh tersangka sebesar Rp3 juta untuk kebutuhannya, sedangkan Rp2,5 juta diamankan polisi.

Akibat perbuatannya itu, katanya, terlapor ini dijerat pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.