Jual Tuak dari Pagi Sampai Selesai, Lima Warung di Mukomuko Ditutup
Kepolisian Resor Mukomuko bersama TNI dan pemerintah setempatmenutup sedikitnya lima warung yang menjual minuman keras/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, bersama TNI dan pemerintah setempat menggelar operasi gabungan, dan menutup sedikitnya lima warung yang menjual minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, mengatakan operasi gabungan melibatkan TNI dan camat dan kepala desa untuk menutup warung yang menjual tuak di wilayah ini.

"Petugas gabungan yang terlibat, yakni Polsek Lubuk Pinang, TNI, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang, Pemerintah Desa Lubuk Pinang , Pemerintah Desa Ranah Karya, dan Pemerintah Desa Arah Tiga dalam penertiban ini," katanya dalam keterangannya di Mukomuko, dilansir Antara, Kamis, 16 September.

Petugas polisi, TNI dan pemerintah desa melakukan operasi gabungan untuk menutup warung yang menjual tuak di wilayah ini mulai dari pagi sampai selesai.

Ia mengatakan petugas gabungan ini terdiri dari polisi dan TNI Camat Lubuk Pinang, Kades Lubuk Pinang beserta Staf dan Ketua BPD Lubuk Pinang, Pjs Kades Desa Ranah Karya dan Ketua BPD Desa Ranah Karya, Pjs Desa Arah Tiga diwakili oleh staf desa dan Ketua BPD Desa Arah Tiga.

Sedangkan sasaran lokasi operasi gabungan ini tempat usaha penjualan minuman tuak di rumah Darwin Silalahi, warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Kemudian tempat usaha milik Ramli Sinaga, warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang, tempat Pinem, Desa Arah Tiga, tempat Boru Manurung, Desa Arah Tiga, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah, dan tempat usaha Bonar Sitorus.

Ia mengatakan, hasil yang dicapai dalam kegiatan operasi gabungan penertiban aktivitas tempat usaha penjualan minuman keras di wilayah ini diharapkan penjual tuak tersebut mematuhi aturan pemerintah.

Selain itu, pemerintah desa dan kecamatan di wilayah ini melakukan penertiban dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan kondusif di wilayah hukum daerah ini.