Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera menerbitkan SK bupati terkait pemberhentian seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pondok Suguh yang dilaporkan selingkuh dengan perempuan yang sudah bersuami.

"Nota dinas dan draf SK sudah tanda tangan kepala dinas, hari ini tinggal naikkan ke bagian hukum," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa 24 Desember, disitat Antara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebelumnya menerima surat usulan pemberhentian seorang kepala desa di Kecamatan Pondok Suguh yang selingkuh dari badan permusyawaratan desa (BPD) dan masyarakat.

Lalu anggota BPD di wilayah Kecamatan Pondok Suguh tersebut membuat surat usulan pemberhentian kepala desa tersebut berdasarkan hasil rapatnya dengan masyarakat lalu dituangkan dalam berita acara.

Selanjutnya, katanya, pemberhentian kepala desa yang selingkuh tersebut menunggu terbitnya SK Bupati Mukomuko.

Camat Pondok Suguh Rustam Efendi mengatakan, perbuatan oknum kades berprilaku tidak sesuai panutan itu menjadi salah satu pemicu sejumlah perempuan menggelar aksi di kantor desa sekaligus menyegel ruangan kades.

"Yang namanya warga, setelah tahu kades selingkuh, maunya mereka saat itu juga kades berhenti, padahal harus melalui proses," ujarnya.

Terkait dengan masalah ini, katanya, pihaknya bersama BPD, lembaga desa, dan masyarakat sudah menggelar rapat sejak dua minggu yang lalu.

Dia mengatakan, bahwa hasil rapat BPD bersama dengan lembaga desa, dan masyarakat diketahui oleh kecamatan itu sudah disampaikan kepada bupati melalui sekda.

Sementara itu, katanya, berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus ini mencuat setelah oknum kepala desa diduga tertangkap tangan oleh warga setempat sedang bersama seorang perempuan yang bukan muhrimnya, lalu kades di bawa ke kantor polsek terdekat.