Bagikan:

JAKARTA - Seorang petugas bank di Malaysia kena tipu via telepon mengatasnamakan polisi dan jaksa penuntut umum. Kerugian ditaksir mencapai RM115.950 atau sekitar Rp417 juta.

Kepala polisi Kuala Terengganu, ACP Azli Mohd Noor, mengatakan, korban wanita berusia 41 tahun pertama kali dihubungi seorang tersangka mengaku karyawan perusahaan asuransi pada 8 September.

Penelepon tersebut menuding korban memiliki tiga klaim asuransi yang belum dibayarkan. Panggilan kemudian dialihkan ke sejumlah orang yang mengaku polisi dan jaksa penuntut umum yang berujung korban dituduh terlibat pencucian uang.

“Korban menyangkal telah membuat klaim asuransi yang dituduhkan dan membantah adanya keterlibatan dalam pencucian uang. Namun, untuk menghindari tuntutan, ia diperintahkan untuk membuka rekening bank baru untuk ‘tujuan penyelidikan,‘” katanya dalam sebuah pernyataan, Senin 23 Desember, dikutip dari Bernama.

Warga Bukit Payong, Marang, Malaysia yang telah diperdaya itu kemudian melakukan enam transaksi ke tiga rekening bank berbeda, antara 19 September-30 November. Total transaksi tersebut mencapai RM115.950.

Sadar dirinya telah ditipu, korban mengajukan laporan polisi di markas polisi distrik Kuala Terengganu kemarin.

Azli menambahkan, korban menggunakan tabungan dan kartu kreditnya untuk melakukan pembayaran akibat tipu muslihat para pelaku.