JAKARTA - Seorang pengusaha Malaysia mengalami penipuan setelah melakukan transaksi pembelian mobil lewat platform media sosial (medsos) Facebook (FB).
Kepala Polisi Perak Datuk Azizi Mat Aris mengatakan, awalnya pengusaha berusia 53 tahun itu melihat iklan penjualan mobil di FB.
Dalam tautan itu, ia mengklik link WhatsApp yang disediakan penjual. Transaksi jual-beli kemudian terjadi dari tersangka yang mengaku salses dealer mobil di Selangor.
Tersangka menawarkan mobil tersebut seharga RM113.000 dengan cicilan bulanan sebesar RM1.328,80 atau Rp4,7 juta per bulan.
Korban juga diiming-imingi mendapatkan hadiah undian iPad jika membeli mobil jenis Mercedes-Benz GLA 200 AMG Sport 4matic 1.3A tersebut.
"Antara tanggal 17 April dan 25 Juli, korban melakukan 32 transaksi ke sembilan rekening bank berbeda yang diberikan oleh tersangka, dengan total RM144.920, untuk berbagai pembayaran termasuk asuransi, pajak jalan, izin AP, bea masuk, aktivasi akun, surat perjanjian penjualan, dan bea materai," katanya dalam sebuah pernyataan, Selasa 13 Agustus, dikutip dari The Sun Daily.
Korban kemudian diminta lagi melakukan pembayaran melalui transfer rekening. Korban yang merasa curiga lantaran proses jual-beli mobil rumit ini melaporkannya ke kepolisian pada 6 Agustus.
Sejak saat itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar RM147.600 atau sekitar Rp525,8 juta menghentikan proses jual-beli mobil tersebut.
Kepolisian yang melakukan penyelidikan menuding tersangka telah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 420 KUHP.