Bagikan:

JEMBER - Sebanyak 4 kepala desa (kades) yang terjerat kasus hukum di Kabupaten Jember diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. 

Pemberhentian itu tertuang dalam SK Bupati Jember nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022 yang ditekeen pada 14 Januari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengatakan 4 kepala desa yang dipecat tersebut di antaranya Kades Desa Glundengan, Kades Tamansari, keduanya di wilayah Kecamatan Wuluhan. Selanjutnya Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah dan Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo.

"SK tersebut sudah diterima oleh masing-masing kepala desa. Salah satunya kita antar ke Lapas Jember," katanya, Senin 24 Januari. 

Secara otomatis jabatan yang diisi masing-masing kades tersebut kosong.  Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, dalam waktu dekat akan ada penunjukan Plh. Kades.

"Di mana pengisian Plh. ini nanti sampai ada proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW)," terang Adi Wijaya.

Seperti diketahui, 4 kepala desa di Jember yakni H. Amin Kades Wonojati, Heri Heriyanto Kades Glundengan, Sugianto Kades Tamansari dan Alwi Kades Tempurejo tertangkap polisi sedang menggelar pesta narkoba.

Vonis keempat kades sudah diketok di Pengadilan Negeri Jember pada 8 November 2021. Tiga kades nonaktif divonis delapan bulan penjara yakni Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Tamansari dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

M. Alwi kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo nonaktif divonis 16 bulan penjara, karena terlibat dalam dua perkara narkoba.