JEMBER - Empat kepala desa (kades) nonaktif yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur hari ini.
Keempat terdakwa kasus narkoba itu yakni Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan berinisial ST, dan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan berinisial HH.
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega dengan dua anggota majelis, Totok Yanuarto dan Alfonsus Hanak. Keempat kades berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Yuri A. Putra dalam persidangan di PN Jember, Antara, Senin, 20 September.
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaannya, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA:
Sebelumnya Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu, 9 Juni hingga Kamis, 10 Juni dengan pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan sebanyak 1,76 gram dari pelaku MM, sehingga keempat kades dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.