JATIM - Kepala Desa Wonojati berinisial MM yang menjadi salah satu tersangka kasus narkoba di Kabupaten Jember, Jawa Timur mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari seorang polisi di wilayah setempat.
MM merupakan satu dari 4 orang kades yang diciduk Ditreskoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur karena memaai narkoba. Tiga lainnya yakni, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial SK (44), dan HH (52) merupakan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.
"Dalam berita acara pemeriksaan, MM mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang-bukti sabu-sabu dari seorang polisi berinisial DPW yang bertugas di Polres Jember," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadian dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jember, Senin, 21 Mei.
"Sesuai perkembangan hasil penyidikan kasus itu sehubungan nama polisi di Polres Jember disebut dalam pemeriksaan Kades Wonojati MM dan kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember," tuturnya.
Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, lanjut dia, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dua saksi, yakni terhadap Kades Tempurejo dan Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari anggota polisi berinisial DPW," katanya.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DPW dan yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertransaksi dan memberikan apa pun kepada MM.
"Pada 6 Juni 2021, DPW sekadar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan yang kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)," ujarnya.
Pernyataan DPW dalam pemeriksaan diikuti bukti petunjuk yang didapatkan pada telepon genggam milik MM (Kades Wonojati) dan saksi-saksi bahwa tidak ada bukti chatt atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW.
Hasil berita acara konfrontasi saksi HH (Kades Glundengan) menyebutkan pada 6 Juni 2021 mendatangi rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar utang kepada MM.
"Mereka hanya mengobrol saja dan ada MA di sana, pertemuan itu tidak lama sekitar 15 menit saja, jadi kesimpulan hasil penyidikan Satreskoba Polres Jember bahwa sabu-sabu yang dinyatakan MM didapat dari polisi DPW tidak cukup bukti," katanya.