Korban TPPO di Lombok Timur Gigit Jari, Gagal Kerja ke Arab Saudi Meski Sudah Serahkan Puluhan Juta
Ilustrasi. Polisi memberikan trauma healing kepada 24 perempuan asal NTB korban TPPO pada Rabu 7 Juni 2023. (ANTARA-HO-Polda Lampung)

Bagikan:

NTB - Pria inisal DR (45) asal Praya di Lombok Tengah ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO). Pelaku bermodus menjanjikan korbannya kerja di negara Timur Tengah tapi tak kunjung diberangkatkan.

Korbannya telah memberikan ongkos akomodasi untuk keperluan pergi ke luar Arab Saudi tak juga diberangkatkan pelaku. Padahal, paspor korban yang dijadikan alasan juga sudah jadi.

"Korban akan diberangkatkan menuju Arab Saudi, namun pengiriman PMI (pekerja migran Indonesia) ke negara itu masih tutup," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 10 Juli, disitat Antara.

Hizkia mengatakan korban yang masih di bawah umur memberikan uang untuk biaya keberangkatan kepada pelaku mencapai puluhan juta dan dijanjikan gaji per bulan Rp30-50 juta.

"Gaji yang dijanjikan cukup tinggi, sehingga korban mau berangkat menjadi PMI," tuturnya.

Saat menangkap pelaku, Polres Lombok Tengah juga menyita barang bukti berupa paspor sebanyak 10 unit.

Berdasarkan pendalaman, korban tipu daya DR tidak hanya berasal dari Lombok Tengah, namun juga dari luar Lombok, namun korban pelapor baru dua orang.

"Korban yang lain belum kita temukan alamatnya, karena dalam identitas paspor tidak ada foto, hanya nama dan alamat," katanya.

Hizkia mengatakan kepolisian belum bisa memberikan penjelasan terkait keberangkatan mereka, apakah secara ilegal atau legal, karena kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

"Kasus ini kita masih kembangkan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam Undang -undang TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp600 juta.

"Kita mengimbau supaya warga bisa melapor, jika ada menemukan kasus TTPO di daerah masing-masing," katanya.