Warga Sumut Terciduk Tipu Pedagang di Aceh, Modusnya Tawarkan Minyak Mentah Rp10 Juta
Barang bukti berupa mobil boks dengan nomor polisi BA 8491 FN yang berhasil dicegat polisi (Foto: ANTARA/HO)

Bagikan:

ACEH - Petugas kepolisian di Polres Nagan Raya Aceh menangkap S (41), warga Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). 

S diduga terlibat aksi tipu-tipu dengan modus menawarkan minyak mentah kepada pedagang.

"Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno dikutip dari Antara, Jumat, 30 April. 

S dan rekannya melakukan penipuan dengan menawarkan minyak mentah kepada seorang pedagang di kawasan Keudee Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Tanpa curiga, korban lantas memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku untuk pembayaran minyak. Sayang, sebelum minyak diterima pelaku malah kabur. 

Kasus ini lalu dilaporkan korban ke Mapolsek Beutong dan kemudian dilakukan pengejaran sampai akhirnya tertangkap. Ketiga pelaku terdeteksi melintas di sebuah perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis mobil boks dengan nomor polisi BA 8491 FN. 

Namun dua orang rekan pelaku masing-masing U (35) dan M (40) warga Bandar Lampung berhasil lolos saat akan ditangkap. Kini kedua pelaku dalam pengejaran petugas kepolisian.