JAKARTA - Dua warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh berinisial FN (24) dan HE (43) ditangkap polisi, karena diduga menjual chip (koin) judi permainan online di aplikasi Higgs Domino.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal, Kamis, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli chip di depan salah satu warung kopi di daerah kepulauan itu.
“Dari tangan pelaku kami amankan uang Rp755 ribu serta dua unit handphone,” kata Muhammad Rizal, di Sinabang.
Dia mengatakan kedua pelaku merupakan warga Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue. FN diketahui masih berstatus mahasiswa, sebagai penjual chip.
BACA JUGA:
Sedangkan warga berinisial HE berstatus sebagai wiraswasta yang menjadi pembeli chip judi permainan online Higgs Domino tersebut.
Saat ini, Rizal menambahkan, pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Namun mereka dikenakan wajib lapor ke Mapolres Simeulue.
"Proses hukum tetap berlanjut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya pula.