Diserahkan ke Wilayatul Hisbah Banda Aceh, 13 Pelaku Judi Online High Domino Diancam Cambuk 25 Kali
Terduga pelaku judi online saat menaiki kendaraan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/9/2023). ANTARA/M Haris SA.

Bagikan:

ACEH - Suddit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan 13 pelaku judi online kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Ibrahim mengatakan, sebelumnya ke-13 pelaku judi online tersebut ditangkap di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh.

"Penyerahan 13 pelaku judi online tersebut supaya diproses berdasarkan qanun syariat Islam. Karena itu, kami menyerahkan penyidikannya ke penyidik WH, bukan diusut berdasarkan undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," kata Ibrahim di Banda Aceh, Antara, Rabu, 13 Agustus. 

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan dan penangkapan judi online atau daring tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan maraknya judi online hingga meresahkan.

Berdasarkan laporan tersebut, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengerahkan tim menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ditemukan belasan orang sedang bermain judi online melalui aplikasi di telepon genggam sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh.

"Belasan orang tersebut langsung ditangkap petugas. Saat ditangkap, mereka bermain judi online jenis slot dan high domino. Bersama mereka, turut diamankan telepon genggam masing-masing pelaku. Mereka bermain judi sambil minum kopi di warung," katanya.

Ibrahim mengatakan pihaknya sedang mengusut siapa yang menjadi penjual chip kepada 13 pelaku judi online tersebut. Penjual chip akan dijerat dengan UU ITE, bukan dengan qanun syariat Islam.

"Kami juga mengimbau pengelola warung kopi mengawasi pelanggannya supaya tidak bermain judi online. Bagi pengelola warung kopi yang menyediakan tempat untuk bermain judi, maka akan kami tindak sesuai hukum," kata Ibrahim.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Amri Asmadi mengatakan pihaknya sudah menerima penyerahan pelaku judi online dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Selanjutnya, penyidik WH segera memeriksa mereka dan membuat berita acaranya atau BAP.

Setelah BAP selesai, perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Masing-masing pelaku diancam dengan hukuman cambuk, maksimal 25 kali cambuk. Dan terhadap pelaku, akan dilakukan penahanan," kata Amri Asmadi.