Bagikan:

BANDA ACEH – Empat pelaku judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, Kota Idi Rayeuk, pada Jumat 24 November.

Hukuman ini diberikan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi untuk pelanggaran jarimah Maisir (perjudian).  

Keempat pelaku, berinisial AI, MHN, MS, dan MD, semuanya warga Aceh Timur, menerima hukuman cambuk di depan umum. AI dan MHN masing-masing mendapat enam kali cambukan, sementara MS dan MD menerima sembilan kali cambukan.  

Pelaksana Tugas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, menjelaskan perbedaan jumlah cambukan disebabkan oleh perbedaan waktu penangkapan serta faktor hukum lainnya.  

“Pada dasarnya hukuman yang diberikan kepada mereka sama, namun ada faktor teknis hukum yang membuat jumlah cambukan berbeda,” ujarnya.  

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana dinyatakan selesai menjalani hukuman dan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.  

Kasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum agama maupun negara.  

“Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi. Namun, sebagai penegak hukum, pelaksanaan cambuk adalah kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.  

Hukuman cambuk di Aceh merupakan bentuk pelaksanaan Syariat Islam yang diatur dalam Qanun Aceh, berlaku bagi penduduk lokal maupun pendatang.