Bagikan:

BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Kementerian Dalam Negeri mempercepat proses fasilitasi rancangan revisi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat agar dapat disahkan pada akhir tahun ini.

"Tahapan perubahan qanun hukum jinayat Aceh itu telah kita finalkan dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) di DPR Aceh pada tiga minggu lalu, sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky kepada wartawan di Banda Aceh dilansir ANTARA, Selasa, 29 November.

Iskandar menyampaikan fasilitasi merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum, baik pembuatan qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub, wajib melakukan fasilitasi dengan Kemendagri sebelum dilakukan pengesahan," ujarnya.

Iskandar menjelaskan perubahan qanun jinayat itu berangkat dari semangat untuk melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di daerah ini masih cukup tinggi.

Dalam perubahan qanun itu, kata Iskandar, DPRA telah merumuskan pemberatan hukuman terhadap pelanggar, mulai dari dicambuk, denda hingga hukuman penjara.

"Pada perubahan ini kami juga telah pertegas tanggung jawab pemulihan untuk korban, baik secara fisik maupun pemulihan nonfisik," katanya.

Menurut Iskandar, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri mengapresiasi langkah dan semangat dari revisi qanun tersebut dan segera mempelajarinya, baik secara substansi maupun legal drafting.

Iskandar menjelaskan terdapat 12 pasal yang berubah dari qanun tersebut, yaitu pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 67.

Selain itu, juga dilakukan penambahan tujuh pasal, satu angka dan dua ayat, yakni Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 A, dan Pasal 51 B.

"Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini. Makanya kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini," kata Iskandar.