DPRD Aceh Temui Sekjen Kemendagri Minta Dukungan Revisi Qanun Hukum Jinayat
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky (tengah) saat menemui Sekjen Kemendagri terkait qanun Jinayat Aceh, di Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA/HO-DPRA

Bagikan:

BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro guna meminta dukungan terhadap rencana revisi Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

"Kami meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi qanun jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan syariat Islam di Aceh," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh dilansir ANTARA, Selasa, 4 April.

Iskandar menyampaikan revisi qanun jinayat hanya menyasar beberapa pasal terkait dengan perlindungan perempuan dan anak Aceh.

"Konsideran kita UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Hukuman yang kita terapkan kumulatif, bukan lagi alternatif," ujarnya.

Karena itu, Iskandar meminta Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Aceh sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Mengenai hal itu, Iskandar mengatakan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyambut baik dan segera membicarakan persoalan tersebut dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah.

"Beliau (Sekjen Kemendagri) menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas dan revisi qanun jinayat ini tidak menggantung," ujar Iskandar.

Pembahasan revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diselesaikan pada akhir tahun 2022 dan hasilnya telah diserahkan kepada Kemendagri guna mendapatkan fasilitasi.

Namun, sampai dengan saat ini proses fasilitasi revisi qanun tersebut belum juga usai sehingga pengesahannya masih tertunda.