JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta dua pasal dalam Qanun Jinayat yang merugikan perempuan agar dihapuskan, yaitu pasal tentang perkosaan dan pelecehan seksual.
"Usulan Komnas Perempuan adalah untuk mencabut dua pasal, yaitu pasal tentang perkosaan dan pasal tentang pelecehan seksual," kata Andy Yentriyani dalam konferensi pers Universal Periodic Review dilansir ANTARA, Jumat, 4 November.
Menurutnya, kedua pasal ini telah diatur dengan lebih baik di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia menjelaskan, dalam UU TPKS, korban kekerasan seksual bisa mendapatkan pertolongan, bantuan untuk akses keadilan, dan pemulihan yang lebih baik dibandingkan aturan dalam Qanun Jinayat.
"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan korban mendapatkan proses pertolongan dan bantuan untuk akses keadilan dan juga pemulihan yang lebih baik dibandingkan dengan pengaturan di tingkat lokal tersebut," kata Andy Yentriyani.
Andy mengatakan aturan dalam Qanun Jinayat memungkinkan korban perkosaan dan pelecehan seksual mengalami kriminalisasi. Selain itu, proses hukum yang dijalani pelaku juga berjalan singkat sehingga memungkinkan pelaku segera kembali ke masyarakat.
"Proses yang memungkinkan mereka berisiko keamanannya karena model penghukumannya itu memungkinkan pelaku dengan segera kembali kepada komunitas," katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong kebijakan diskriminatif di tingkat daerah ini menjadi perhatian semua pihak agar segera direvisi.
"Saat ini di Aceh tengah berlangsung proses untuk melakukan revisi Qanun Jinayat," kata Andy Yentriyani.