Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi cambuk lima terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan, Rabu. Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di hadapan khalayak ramai.

Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro para terpidana tersebut dihukum karena kasus pemerkosaan, perzinaan, dan perjudian. Para terpidana dicambuk berkisar 35 hingga 190 kali.

"Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariyah Tapaktuan. Para terpidana dihukum bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 18 Oktober.

Adapun para terhukum cambuk yakni Zulkifli dan Riski, masing-masing sebanyak 35 kali. Keduanya dihukum bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian yang diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kemudian, terpidana atas nama Sukirman, dicambuk sebanyak 190 kali. Sukirman dihukum bersalah melakukan perkosaan seperti diatur Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Terpidana Sukirman dihukum 190 kali cambuk sudah menjalani 120 kali, sehingga sisa hukuman yang dijalani hari ini 70 kali. Namun, terpidana hari menjalani 35 kali dan sisanya hukumannya tinggal 35 kali cambuk lagi," katanya.

Berikutnya, terpidana Firmansyah terbukti bersalah melakukan perzinaan dan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terpidana Firmansyah dihukum 100 kali cambuk dan yang dijalani hanya 40 kali, sehingga sisa hukuman 60 kali cambuk.

Serta terpidana Irham terbukti bersalah melakukan pemerkosaan seperti diatur Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Irham dipidana cambuk sebanyak 158 kali dan hukuman tersebut selesai dijalaninya.

"Dari lima terpidana, tiga orang di antaranya selesai menjalani hukuman cambuk. Sedangkan dua lainnya, akan melanjutkan eksekusi hukuman pada tahap berikutnya. Termasuk terpidana atas nama Rusfiandi yang tidak bisa dihukum cambuk karena sakit," kata Heru Anggoro.