Bagikan:

ACEH - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, mengeksekusi tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dengan hukuman cambuk di hadapan umum. 

Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Kamis, 7 Maret. Pelaksanaan hukuman cambuk juga disaksikan masyarakat setempat.

Adapun tiga terpidana pelanggaran syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk yaitu Aunudin dihukum 35 kali cambuk serta Rizal Amin dan Arismin dengan hukuman masing-masing 15 kali cambuk.

Terpidana Aunudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan Rizal Amin dan Arismin bersalah melanggar Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana khamar atau minuman keras dengan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah memiliki berkekuatan hukum tetap.

"Ketiga terpidana pelanggar syariat Islam dalam kasus khamar tersebut, mendapat hukuman cambuk setelah pemotongan masa tahanan dengan jumlah berbeda mulai dari 15 kali hingga 35 kali," kata Yuriswandi dikutip dari Antara. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue Novikar Setiadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan di hadapan khalayak ramai.

"Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dapat disaksikan masyarakat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan mereka tidak ditiru," kata Novikar Setiadi.