Bagikan:

BANDA ACEH - Polres Simeulue, Aceh menangkap seorang turis asing karena diduga menganiaya warga setempat, sehingga harus dirawat di rumah sakit setempat setelah mengalami luka serius dan mendapat 50 jahitan.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan terduga pelaku bernama Risbi Jones (23), warga negara Australia. Sedangkan korban Edy Ron (39), warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue,

"Pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, pada Kamis (27/4) sekira pukul 00.30 WIB," kata Jatmiko dikutip ANTARA, Kamis, 27 April.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menganiaya korban karena dalam keadaan mabuk setelah meneguk minuman keras.

"Kini, korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue. Kasus ini sedang dalam penyelidikan guna mengungkap kronologis dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi," kata Jatmiko.

Sebelumnya, Polres Simeulue juga pernah mengamankan seorang turis warga negara Prancis karena dilaporkan sering membuat keributan, sehingga meresahkan warga di wilayah kepulauan tersebut.

Turis asing tersebut bernama Rodolphe Antonie Paul Deturmwny, diamankan dengan bantuan warga pada Minggu (12/3) pukul 20.45 WIB. Turis asing tersebut diamankan karena sering membuat keributan, sehingga meresahkan warga di Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.