BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima pelimpahan perkara penganiayaan warga yang melibatkan turis asing dari penyidik kepolisian setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda mengatakan turis asing yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia.
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diterima jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Simeulue dari penyidik Polres Simeulue, pada Jumat (26/5)," kata Suheri dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.
Dia mengatakan korban dalam perkara penganiayaan yakni Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Dugaan penganiayaan diduga dilakukan wisatawan asing tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, warga negara asing tersebut di bawah pengaruh minuman keras hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi.
Kemudian, merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter. Terhadap luka tersebut, korban menerima 50 jahitan medis.
"Saat ini, tersangka penganiayaan tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang selama 20 hari ke depan. Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana," kata Suheri.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan jaksa penuntut umum akan melakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoraktif dengan mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban.
"Apabila upaya perdamaian berhasil, jaksa penuntut umum akan mengekspos perkara tersebut ke Jaksa Agung. Jika usulan RJ disetujui, maka penyelesaian perkara tidak lagi melalui persidangan di pengadilan," kata Suheri.