Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggaran syariat Islam di kabupaten kepulauan di provinsi Aceh itu.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di hadapan umum yang dipusatkan di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis, 18 Juli.

Kedua terpidana yang dihukum cambuk tersebut, yakni Roli Suroso dan Marlita. Keduanya dihukum cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Sinabang, dengan hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Para terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinaan yang melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi mengatakan hukuman cambuk terhadap kedua terpidana merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap.

"Kedua terpidana dihukum masing-masing 100 kali cambuk di hadapan khalayak ramai berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue Syafrinudin mengharapkan hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.

"Eksekusi cambuk ini menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat Islam tersebut tidak ditiru oleh yang lainnya," kata Syafrinudin.